Konawe Selatan – ” Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas AIPDA Yudistira, kedua belah pihak sepakat berdamai kekeluargaan, dan keduanya menandatangani kesepakatan damai ” terang Kapolsek Landono IPDA Heriyanto, SH, MH . Selasa ( 8/7/2025).
Bertempat di Kantor Polsek Landono , Bhabinkamtibmas AIPDA Yudistira melakukan problem solving dugaan kasus pencurian. Senin ( 7 / 7 / 2025 ) malam.
Kapolsek Landono IPDA Heriyanto, SH, MH mengatakan dugaan kasus pencuriam tersebut terjadi di desa Arongo pada Jum’at ( 4 / 7 / 2025 ) dini hari.
” Kejadian pencurian terjadi pada Jum’at tanggal 4 juli 2025 sekira pukul 02.00 wita , Terduga pelaku mengambil tabung dan kompor gas dan ayam bangkok , setelah dilakukan penyelidikan diketahui inisial HS dan FA diduga kuat sebagai terduga pelaku , dan barang bukti juga turut kami amankan ” Kata Heriyanto.
Kapolsek Landono juga menerangkan bahwa, pihak korban tidak akan memperpanjang permasalahan dengan ketentuan HS dan FA mengembalilan barang barang yang dicurinya.
” Setelah dipertemukan, korban minta dikembalikan barang barangnya , dan setelah dimediasi, perkara tersebut diselesaikan dengan jalur Restorative Justise ” pungkasnya.
