Konawe Selatan – Tim Satres Narkoba Polres
Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra),Kembali menangkap 5 orang pengedar narkotika jenis sabu.
Kelima pelaku tersebut ditangkap pada dua lokasi yang berbeda di Daerah Kabupaten Konsel, saat hendak transaksi sabu. Para pelaku berinisial HR (18), AS (28), IM (20), RZ (23) dan RR (21) tahun.
Wakapolres Konsel, Kompol Fitrayadi mengatakan pengungkapan kasus peredaran sabu itu berhasil diungkap setelah mendapat laporan masyarakat.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Poros Kendari-Andoolo, tepatnya di Desa Anduna Kecamatan Laeya, pada Jumat (5/9/2025) sekira pukul 22.30 Wita. Di lokasi ini, Polisi menangkap tiga orang pelaku yakni
HR, AS dan IM pada saat hendak transaksi sabu dengan menggunakan sebuah mobil.
“Saat anggota kami melakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku, ditemukan barang bukti 1 paket
sabu 50,74 gram,” kata Fitrayadi dalam keterangan persnya .Senin (8/9/2025).
Mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari itu
menambahkan, usai menangkap tiga pelaku
selanjutnya dilakukan pengembangan. Dari hasil interogasi, pelaku menyebut beberapa paket sabu lainnya telah diedar dengan cara system tempel disebuah tempat.
Mendapatkan informasi itu, Polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi tempat sabu yang ditempel di Desa Roraya. Benar saja, secara kebetulan pada saat itu dua orang pemuda kepergok sedang mengambil tempelan sabu tersebut.
“Pada saat kami tiba di lokasi, secara bersamaan kami menemukan dua orang yakni RZ dan RR hendak mengambil sabu yang ditempel oleh 3 pelaku tadi. Tanpa lama-lama kedua pemuda itu langsung diringkus. Barang bukti yang diamankan paket sabu dengan berat 1,55 gram,” ungkapnya.
Kini para pelaku Bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Konsel untuk diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maximal 20
tahun penjara,” tegas Fitrayadi.
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Konsel juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama – sama memberantas Narkoba jenis apapun. ” Kami mengajak kepada semua warga masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam mencegah peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Konsel, dan tidak perlu ragu – ragu untuk melaporkan kepada kami jika melihat ataupun mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika ” Imbau Fitrayadi dalam konferensi pers.
