KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pengedar dengan total barang bukti sabu seberat 34, 03 gram bruto, pada senin (26 /1/2026).
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Konsel, IPTU Herman Eka Purnama SH MH. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mowila.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku DM alias BB (20), di rumah mertuanya yang berlokasi di Desa Mataewoi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan.
Wakapolres Konsel, Kompol DR Fitrayadi pada saat memimpin konfersensi pers pada Rabu (28 /1/2026) menjelaskan, bahwa saat dilakukan penggeledahan , diketemukan narkoba jenis sabu siap edar dengan berat 34,03 gram Bruto.
“Selain narkotika, anggota juga menyita berbagai barang bukti lain, di antaranya handphone, rokok, satu HP android , satu buah timbangan digital , plastik shacet hingga satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata Kompol DR Fitrayadi dalam jumpa pers.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sambung dia, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Konawe Selatan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Polres Konawe Selatan menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta menindak tegas pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya,” tegas Fitrayadi.
