Konawe Selatan – Bertempat di Mako Polsek Watumeeto jajaran Polres Konawe Selatan ( Konsel ) , Bhabinkamtibmas Polsek Watumeeto Aipda Kodrat Wahyu Utomo mediasi kasus KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga ) yang melibatkan pasangan suami istri AK dan HE yang merupakan warga Desa Watumeeto Kecamatan Lainea Kabupaten Konsel. Kamis ( 16 / 4 / 2025 ) malam.
Kapolsek Watumeeto IPDA Fadly Syawal mengatakan , kasus KDRT tersebut terjadi pada Senin ( 15 / 4 / 2025 ).
” Kasus KDRT itu terjadi pada Senin, tanggal 15 April 2025 dan hari ini , dilakukan mediasi oleh bhabinkamtibmas yang mana hasil dari mediasi keduanya sepakat berdamai ” kata Fadly kepada media ini.
Fadly Syawal mengatakan bahwa pihak Polsek Watumeeto berupaya mendepankan proses Restorative Justice ( RJ ) dalam perkara KDRT yang melibatkat AK dan HE dan mendorong untuk diselesaikan kekeluargaan. Kapolsek Watumeeto menjelasakan bahwa dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai kekeluargaan.
” Untuk perkara KDRT yang melibatkan AK dan HE ini, kami upayakan RJ , dan alhamdulillah kedua belah sepakat untuk berdamai, yang mana keduanya telah menandatangani pernyataan damainya ” jelas Fadly.
Sumber : Polsek Watumeeto – Polres Konsel
