Konawe Selatan – ” Berkas perkara dua tersangka kasus Narkotika telah dinyatakan lengkap , kemarin Senin 21 April 2025 kami serahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk dilakukan proses hukum selanjutnya ” terang IPTU Klinsman T. Ardianto, S.Trk. Selasa ( 22/ 4 / 2025 ).
Senin , ( 21 / 4 / 2025 ) sekira pukul 10.30 Wita, Personel SatResnarkoba Polres Konawe Selatan ( Konsel ) menyerahkan dua terduga pelaku kasus narkotika beserta barang bukti kepada JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) di kantor Kejaksaan Negeri Andoolo. Dua tersangka yang diserahkan yakni H alias P danDW kepada JPU lantaran berkas perkara dua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap.
Kasat Narkoba Polres Konsel IPTU Klinsman T. Ardianto, S.Trk saat dikonfirmasi mengatakan bahwa , berkas perkara atas kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap ( P-21 ) oleh Kejaksaan Negeri Andoolo sehingga tahap selanjutnya adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU guna proses selanjutnya.
Lanjut, Kasat Narkoba menyampaikan bahwa dalam penyerahan tersangka tersebut, barang bukti terkait kedua tersangka juga diserahkan. Secara rinci, Kasat Narkoba menjelaskan barang bukti yang turut diserahkan ke JPU sebagai berikut :
2(dua) sachet yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,24 gram dengan rincian sbb;
– Sachet 1 : 4,06 gram;
– Sachet 2 : 0,18 gram;
– 3 (tiga) sachet kosong ukuran besar;
– 3 (tiga) sachet kosong ukuran sedang;
– 3 (tiga) buah sendok shabu terbuat dari pipet;
– 2 (dua) buah pirex kaca;
– 3 (tiga) buah korek gas;
– 1 (satu) buah kotak kacamata merek KOLON NANO;
– 1 (satu) buah bong / alat hisap;
– 1 (satu) buah timbangan digital merk POCKET SCALE;
– 1 (satu) buah handphone android merek XIAOMI warna Grey dengan nomor Sim Card 0813 5590 8777, No. IMEI 869706056631601.
9 (sembilan) pipet yang berisikan sachet narkotika jenis shabu dan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2.93 gram dengan rincian sbb;
– Sachet 1 : 0,84 gram;
– Sachet 2 : 0,16 gram;
– Sachet 3: 0,18 gram;
– Sacher 4 : 0,16 gram;
– Sachet 5 : 0,84 gram;
– Sachet 6 : 0,17 gram;
– Sachet 7 : 0,14 gram;
– Sachet 8 : 0,15 gram;
– Sachet 9 : 0,14 gram;
– Sachet 10 : 0,15 gram;
– 3 (tiga) ball sachet kosong ukuran kecil;
– 3 (tiga) buah potongan pipet boba warna hitam;
– 1 (satu) buah gunting;
– 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet;
– 1 (satu) buah timbangan digital merk SUPERIOR MINI;
– 1 (satu) buah kotak HP merk VIVO;
– 1 (satu) buah tas selempang warna grey;
– 1 (satu) buah HP merk VIVO C27 warna hitam
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba IPTU Klinsman T. Ardianto, S.Trk juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak mengkonsumsi ataupun mengedarkan narkotika jenis apapun, dan apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya transaksi ataupun pesta narkoba di lingkunganya untuk tidak segan segan melaporkan kepada pihak Polri.
