Konawe Selatan – ” Berkas Perkara kasus pencurian dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum, maka hari ini Tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada pihak kejaksaaan negeri konawe selatan ” Ujar Kapolsek Laonti IPDA Sukardi, SIP . Jum’at, ( 25 / 4 / 2025 ).
J Alias O ( 46 ) warga Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ) yang diduga melakukan pencurian pada Februari 2025 , hari ini , Jum’at ( 25 / 4 / 2025 ) di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Andoolo.
Kapolsek Laonti menjelaskam bahwa perkara pencurian yang melibatkan J Alias O sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Konawe Selatan , dan pada hari ini Jum’at ( 25 / 4 / 2025 ) tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU untuk proses penuntutan.
Sumber : Polsek Laonti – Polres Konsel
