Konawe Selatan – ” Berkas Perkara kasus penganiayaan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum , maka hari ini Tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada pihak kejaksaaan negeri konawe selatan ” Ujar Kapolsek Moramo Utara IPTU Tujianto Sudjudi, SH, MM. Selasa ( 15 / 4 / 2025 ).
AL ( 21 ) warga Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ) yang diduga melakukan penganiayaan pada April 2024 silam, hari ini , Selasa ( 15 / 4 / 2025 ) di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Andoolo.
Kapolsek Moramo Utara IPTU Tujianto Sudjudi, SH. MM saat dikonfirmasi mengatakan bahwa , AL sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan dan ditangkap pada Maret 2025 . ” AL sempat melarikan diri dan baru tertangkap pada bulan puasa kemarin , kemudian dilakukan penyidikan dan berkas telah dinyatakan lengkap oleh JPU sehingga hari ini kita serahkan untuk proses hukum selanjutnya ” kata Tujianto.
Sumber : Polsek Moramo Utara – Polres Konsel
