Kecelakaan Maut Di Kecamatan Moramo Utara, Polres Konsel Tetapkan Satu Tersangka. Ini Kata Kasat Lantas..!

Uncategorized

Konawe Selatan – ” Kami telah lakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan anak umur 5 tahun , dimana kecelakaan tersebut terjadi pada Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 di Jalan Poros Desa Lamboeya Kecamatan Moramo Utara sekira pukul 18.30 wita , dan dari hasil gelar perkara Pengemudi Dump Truck inisial MEP kami tetapkan tersangka ” jelas Kasat Lantas IPTU Muhammad Subhan, SH . Senin ( 13 / 10 / 2025 ).

Kecelakaan lalu lintas ( Laka Lantas ) yang melibatkan Dump Truck Fuso dengan pejalan kaki di Jalan poros desa Lamboeya Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ) telah ditangani pihak Penyidik Satlantas Polres Konsel. 

Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, SIK, M.Si melalui Kasat Lantas IPTU Muhammad Subhan, SH menjelaskan Dump Truck Fuso  memuat batu suplit yang dikemudikan saudara MEP ( 20 ) bergerak dari arah Kecamatan Moramo Utara menuju arah Kecamatan Konda melewati jalan Poros desa Lamboeya. Pada saat yang bersamaan korban atas nama AA ( 5 ) bersama dua temannya sedang berjalan kaki menuju arah yang sama yang berada di jalur kanan, dan tiba – tiba AA menyeberang jalan kesisi kiri sehingga MEP melakukan pengereman. Namun karena beban kendaraan yang diperkirakam 13 ton , namun pengereman yang dilakukan tidak maksimal sehingga melindas korban AA yang mengakibatkan korban meninggal di tempat.

Kasat Lantas mengatakan bahwa , saat ini perkara kecelakaan lalu lintas tersebut sedang ditangani pihak Penyidik Satlantas Polres Konsel.

” Saat ini perkara tersebut sedang kami tangani, dan sejumlah saksi saksi telah kami lakukan pemeriksaan ” Kata Subhan.

Muhammas Subhan menjelaskan bahwa terhadap MEP disangkakan dalam Pasal 315 Ayat (5) Subsider Pasal 310 Ayat (4)  UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

” Saat ini terduga pelaku inisial MEP kami lalukan penahanan di Polres Konsel guna kepentingan penyidikan ” Pungkas Subhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *