Konawe Selatan – Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo yang secara tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) didbawah kementerian mendapat respon positif dari para tokoh di kabupaten Konawe Selatan.
Sebelumnya, Saat Kapolri berada dalam rapat bersama Komisi III DPR RI tampak dengan jelas ketegasan sikapnya dalam menolak POLRI berada dalam naungan kementerian, bahkan Ia menyampaikan dan menyatakan diri kalau disuruh memilih menjabat sebagai kepala kementerian Kepolisian, maka lebih baik menjadi petani saja.
Menanggapi kondisi tersebut diatas, saat dimintai keterangan dan pernyataannya , Ketua PCNU Kabupaten Konsel , Mohamad Anwar, S.PdI , M.Pd, angkat bicara.
“ Landasan konstruksionalnya secara konstruksional, posisi Pori sudah sangat jelas dalam pasal 30 UU 1945. Namun, diskusi mengenai ini apakah Polri sebaiknya dibawah kementerian sering kali mengabaikan satu esensi penting dalam hukum pidana kita. Independensi Polri di bawah Presiden saat ini adalah benteng terbaik dalam menjaga marwah tersebut ”, katanya.
Di bawah Presiden, Polri memiliki mandat nasional yang utuh dalam menjamin kepastian hukum dari Sabang sampai Merauke. Kita harus realisitis bahwa jabatan menteri di Indonesia adalah jabatan politik, dan jika Polri dibawah kementriaan, maka penegakan hukum hanya dalam kenistayaan saja.
Nah, tantangan akuntabilitas Polri dibawah Presiden memberikan kekuasaan yang besar. Namun, solusinya bukan memindahkan posisinya, melainkan memperkuat pengawasan eksternal dan akuntabilitas terhadap publik.
Dengan hal tersebut, saya dapat menyimpulkan bahwa demi menjaga supremasi hukum dan menjauhkan kepolisian dari kepentingan politik sesaat, Polri tetap berada dibawah presiden. Posisi di bawah Presiden adalah pilihan yang paling profesional.
” Mari kita fokus pada profesionalisme, bukan sekedar utak atik struktur birokrasi, dan saya mengapriasi sikap tegas Kapolri dalam penoalakan Polri dibawah kementerian ” Tegasnya.
