Konawe Selatan – ” Apapun keluhan yang dilaporkan oleh warga masyarakat di kecamatan Benua, kami siap menerimanya, dan akan kami proses sesuai peraturan yang ada ” Tegas Kapolsek Benua IPTU Zulkifli, S.Pd . Selasa ( 17 / 02 / 2026 ).
Menyikapi perkembangan situasi saat ini, dan dengan diberlakukannya undang – undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Undang – Undang No 20 tahun 2025 tentang KUHAP , Polsek Benua dibawah kepemimpinan IPTU Zulkifli, S.Pd mengambil langkah tegas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Langkah tegas tersebut adalah dengan tidak menolak setiap laporan ataupun aduan dari masyarakat. Kapolsek Benua mengatakan bahwa pihaknya akan menerima semua laporan ataupun aduan dari masyarakat apapun itu keluhanya.
” Ini adalah langkah kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, agar apa yang menjadi keluhan warga terutama tentang hukum dapat terlayani dengam baik ” Kata Zulkiflim
Kapolsek Benua juga mengatakan bahwa dalam pelayananya, pihak Polsem Benua tidak memungut biaya.
” Satu lagi, bahwa dalam kami menerima laporan dan dalam prosesnya , kami tidak memungut biaya apapun ” kata Zulkifli.
