Konawe Selatan – ” Terduga pelaku KDRT kami tangkap pada hari Jum’at tanggal 8 Agustus 2025 , dan saat ini S Alias LE sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Laonti ” Kata Kapolsek Laonti IPDA Laode Ali Alamsyah, SH. Sabtu ( 9 / 8 / 2025 ).
Satu terduga pelaku tindak pidana kekersan dalam rumah tangga ( KDRT ) inisial S alias LE ditangkap pihak Polsek Laonti jajaran Polres Konawe Selatan.
Kapolsek Laonti IPDA Laode Ali Alamsyah, SH menjelaakan bahwa S alias LE diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Lanjut Kapolsek Laonti , bahwa KDRT terjadi pada 15 Juli 2025 dan terhadap S alias LE ditangkap pada Jum’at ( 8 / 8 / 2025 ).
Laode Ali Alamsyah mengatakan bahwa S alias LE dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2024 dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP.
