Konferensi Pers, Polres Konsel Ungkap Peredaran Narkotika. Satu Orang Ditangkap, 53 Gram Sabu Diamankan.

Sultra

KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pengedar dengan total barang bukti sabu 25 sachet siap edar dengan berat 53,12  gram bruto, pada Rabu (11 /02/2026).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Konsel, IPTU Herman Eka Purnama SH MH. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Moramo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Setelah Petugas mengantongi identitas pelaku, kemudian melakukan penangkapan yang mana terduga pelaku sempat melarikan diri, namun atas kesigapan petugas dilapangan, terduga pelaku MIA ( 19 ) dan barang bukti 25 sachet sabu siap edar berhasil diamankan.

Wakapolres Konsel, Kompol DR Fitrayadi pada saat memimpin konfersensi pers pada Jum’at (13 /2/2026) menjelaskan, bahwa saat dilakukan penggeledahan , diketemukan narkoba jenis sabu siap edar dengan berat 53,12 gram Bruto.


” Selain sabu, polisi juga menyita dua lembar tisu, satu plastik ukuran sedang, satu pirex kaca, satu sendok sabu dari pipet, dua bungkus rokok merek Sempurna dan Djarum Apel 76, satu timbangan digital merek Harnic, satu sarung tangan, serta satu unit handphone iPhone 13.,” kata Kompol DR Fitrayadi dalam jumpa pers.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sambung dia, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Konawe Selatan.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Polres Konawe Selatan menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta menindak tegas pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya,” tegas Fitrayadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *