Konawe Selatan – Polsek Benua Polres Konawe Selatan memasang banner dan selebaran Maklumat Kapolda Sulawesi Tenggara tentang larangan membakar hutan dan lahan di depan Mako Polsek Benua, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WITA sebagai bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya di wilayah hukum Polsek Benua.
Pemasangan Maklumat Kapolda Sultra tersebut diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam membuka area pertanian atau perkebunan.
Polsek Benua juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran hutan dan lahan kepada pihak kepolisian maupun pemerintah setempat.
Kapolsek Benua menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Dengan adanya kepedulian dan kerja sama antara Polri, pemerintah serta masyarakat, diharapkan potensi terjadinya Karhutla dapat diminimalisir.
“Melalui pemasangan Maklumat Kapolda Sultra ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas dan kelestarian lingkungan,” ujar Kapolsek Benua.
Selama kegiatan pemasangan banner dan selebaran berlangsung, situasi berjalan aman dan lancar.
Polsek Benua Polres Konawe Selatan terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat dalam upaya mencegah Karhutla serta mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif.
