Konawe Selatan – ” Berkas Perkara kasus asusila dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum maka hari ini Tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada pihak kejaksaaan negeri konawe selatan ” Ujar Kapolsek Laonti IPDA Sukardi, SIP ( Rabu, 22 / 1 / 2025 ).
H alias D ( 23 ) warga Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ) yang diduga melakukan pencurian pada November 2024 , hari ini , Rabu ( 22 / 1 / 2025 ) H alias D di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Andoolo.
Kapolsek Laonti IPDA Sukardi, SIP saat dikonfirmasi mengatakan bahwa , setelah pihak korban melaporkan di Polsek Laonti, perkara pencurian tersebut langsung ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Laonti dengan melakukan proses penyidikan.
Kapolsek Laonti menjelaskam bahwa perkara pencurian yang melibatkan H alias D sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Konawe Selatan , dan pada hari ini Rabu ( 22 / 1 / 2025 ) tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU untuk proses penuntutan.
Sumber : Polsek Laonti – Polres Konsel
