Konawe Selatan – ” Berkas perkara dua tersangka kasus Narkotika telah dinyatakan lengkap , hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk dilakukan proses hukum selanjutnya ” terang IPTU Klinsman T. Ardianto, S.Trk , Selasa ( 4 / 2 / 2025 ).
Hari ini, Selasa ( 4 / 2 / 2025 ) sekira pukul 10.30 Wita, Personel SatResnarkoba Polres Konawe Selatan ( Konsel ) menyerahkan dua terduga pelaku kasus narkotika beserta barang bukti kepada JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) di kantor Kejaksaan Negeri Andoolo. Dua tersangka yang diserahkan yakni R alias C dan MM kepada JPU lantaran berkas perkara dua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap.
Kasat Narkoba Polres Konsel IPTU Klinsman T. Ardianto, S.Trk saat dikonfirmasi mengatakan bahwa , berkas perkara atas kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap ( P-21 ) oleh Kejaksaan Negeri Andoolo sehingga tahap selanjutnya adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU guna proses selanjutnya.
Lanjut, Kasat Narkoba menyampaikan bahwa dalam penyerahan tersangka tersebut, barang bukti terkait kedua tersangka juga diserahkan. Secara rinci, Kasat Narkoba menjelaskan barang bukti yang turut diserahkan ke JPU sebagai berikut :
9 (sembilan) buah Pipet Boba berisikan sachet yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,7 gram dengan rincian Sbb;
– Sachet 1 : berat bruto 0,30 gram;
– Sachet 2 : berat bruto 0,30 gram;
– Sachet 3 : berat bruto 0,30 gram;
– Sachet 4 : berat bruto 0,30 gram;
– Sachet 5 : berat bruto 0,30 gram;
– Sachet 6 : berat bruto 0,30 gram;
– Sachet 7 : berat bruto 0,30 gram;
– Sachet 8 : berat bruto 0,30 gram;
– Sachet 9 : berat bruto 0,30 gram;
– 1 (satu) kantong pakstik putih;
– 17 (tujuh belas) buah potongan pipet boba warna merah;
– 1 (satu) ball pipet boba warna hijau;
– 1 (satu) ball sachet kosong ukuran kecil;
– 1 (satu) unit HP Merk SAMSUNG A21s dengan nomor IMEI 1 355530551572560, IMEI 2 359814641572566;
– 1 (satu) Unit Motor Merk Honda Scoopy warna hitam No. Pol. DT.2799 SH. No Rangka MH1JM0211NK595543;
– 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) No. Rangka MH1JM0211NK595543 No. Mesin. JM02E – 1595583.
5 (lima) Sachet Narkotika jenis shabu dengan bruto 3,13 gram dengan rincian sebagai berikut :
– Sachet besar 1 : berat bruto 1,93 gram;
– Sachet 2 : berat bruto 0,30 gram;
– Sachet 3 : berat bruto 0,30 gram;
– Sachet 4 : berat bruto 0,30 gram;
– Sachet 5 : berat bruto 0,30 gram;
– 1 (satu) ball sachet kosong ukuran kecil;
– 1 (satu) buah timbangan digital;
– 1 (satu) ball pipet boba warna hijau;
– 4 (empat) buah potongan pipet boba warna putih;
– 4 (empat) buah sendok shabu terbuat dari pipet;
– 1 (satu) buah gunting;
– 1 (satu) buah tisu;
– 1 (satu) buah kotak ice cream Delicious;
– 2 (dua) buah korek gass;
– 2 (dua) buah sumbu/kompor shabu;
– 1 (satu) buah pirex kaca;
– 1 (satu) buah bong/alat isap;
– 1 (satu) buah HP Android merek VIVO warna Biru Navy dengan nomor IMEI 1 863329066167890, IMEI 2 863329066167882;
– 1 (satu) Unit Motor Merk Honda Beat warna putih No. Pol. DT. 3618 XE. No. Rangka MH1JM2116GK118462;
– 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) No. Rangka MH1JM2116GK118462 No. Mesin L04410323.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba IPTU Klinsman T. Ardianto, S.Trk juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak mengkonsumsi ataupun mengedarkan narkotika jenis apapun, dan apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya transaksi ataupun pesta narkoba di lingkunganya untuk tidak segan segan melaporkan kepada pihak Polri.
Humas Polres Konsel
