Berkas Perkara Lengkap, Unit PPA Satreskrim Polres Konsel Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke JPU

Sultra

Konawe Selatan – ”  Unit PPA Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Konawe Selatan ( Konsel ) , Rabu ( 8 / 1 / 2025 ) menyerahkan tersangka kasus Tindak Pidana Penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dengan inisal tersangka WL Alias L ( 38 ) yang merupakan IRT . Diketahui bahwa WL Alias L diduga melakukan penganiayaan terhadap DLT, pada  25 / 10 / 2024 ) yang lalu.

Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP NYOMAN GEDE ARYA TRIADI PUTRA,S.I.K.,M.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka WL Alias L telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Konsel dengan diterbitkannya surat P-21 kepada penyidik Sat Reskrim Polres Konsel.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa, dengan diterbitkannya surat P-21 dari pihak Kejaksaan , maka proses penyidikan ditingkat Kepolisian telah dinyatakan lengkap yang selanjutnya penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penunutut Umum.

” Berkas perkara terhadap tersangka WL Alias L sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan pada Rabu , 8 Januari 2025 tersangka beserta barang bukti berupa satu buah papan dengan ukuran 55 cm , kami serahkan kepada Penunutu umum ” Jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim AKP NYOMAN GEDE ARYA TRIADI PUTRA,S.I.K.,M.H juga mentakan bahwa selama proses penyidikan , tersangka WL alias L tidak dilakukan penahanan. ” Selama proses penyidikan berlangsung, WL Alias L tidak kami lakukan penahanan , karena sejak mulainya penyelidikan hingga proses penyidikan, yang bersangkutan cukup kooperatif ” jelasnya


Sumber : Polres Konsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *