Kembali, Reserse Narkoba Polres Konsel Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Sultra

Konawe Selatan – Senin, 1 September 2025 sekira pukul 18.30 Wita di Desa Andinete Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan, Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan ( Satresnarkoba Polres Konsel ) kembali mengungkap tindak pidana Narkotika.

Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Herman Eka Purnama, SH, MH menerangkan, bahwa dalam mengungkap kasus tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap satu orang terduga pelaku inisial AR Alias E ( 22 ).

Dalam mengungkap kasus ini, kata  Herman, bermula dari laporan atau informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kolono Kabupaten Konsel kerap terjadi tindak peredaran gelap Narkotika, yang selanjutnya Tim Opsnal kemudian langsung melakukan Penyelidikan Intensif.

“ Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku AR alias E , dan saat ini sudah kami amankan guna pemeriksaan ” terang Herman.

Ketika dilakukan penggeledahan , ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 34 ( Tga Puluh Empat ) saset siap edar dengan berat bruto 12,47 gram dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana.

“Atas kejadian tersebut terduga pelaku beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika diamankan di Mapolres Konsel guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Herman menambahkan, terduga Pelaku diduga berperan sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu. Pasal yang diduga dilanggar yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *