Benua, Konawe Selatan – Polsek Benua berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan pengancaman melalui jalur mediasi antara kedua belah pihak yang sebelumnya berselisih. Proses mediasi tersebut berlangsung dengan aman dan kondusif di Mako Polsek Benua. Senin ( 15 / 06 / 2026 ).
Peristiwa dugaan pengancaman itu diketahui terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, di Desa Punggawu Kawu, Kabupaten Konawe Selatan.
Menindaklanjuti laporan atau aduan yang masuk, pihak Polsek Benua kemudian memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan klarifikasi dan mediasi guna mencari penyelesaian terbaik.
Dalam proses tersebut, aparat kepolisian memberikan pemahaman hukum serta mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.
Setelah melalui rangkaian mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Mereka sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum lebih lanjut dan memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Kapolsek Benua IPDA Abdul Waris menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik sosial tanpa harus melalui proses peradilan, selama masih memungkinkan untuk dilakukan perdamaian.
” Penyelesaian perkara melalui kekeluargaan ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat bila ada perselisihan, sehingga tidak harus menempuh proses hukum melalui peradilan, dengan catatan bahwa perkara tersebut memungkinkam untuk berdamai ” kata Kapolsek Benua kepada pihal media.
