Konawe Selatan – ” Berkas Perkara kasus asusila dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum maka hari ini Tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada pihak kejaksaaan negeri konawe selatan ” Ujar Kapolsek Laonti IPDA Sukardi, SIP ( Rabu, 5 / 2 / 2025 ).
ZA alias S ( 36 ) warga Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ) yang diduga melakukan pencurian pada November 2024 , hari ini , Rabu ( 5 / 2 / 2025 ) di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Andoolo.
Kapolsek Laonti IPDA Sukardi, SIP saat dikonfirmasi mengatakan bahwa , setelah pihak korban melaporkan di Polsek Laonti, perkara pencurian tersebut langsung ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Laonti dengan melakukan proses penyidikan.
Kapolsek Laonti menjelaskam bahwa perkara pencurian yang melibatkan ZA alias S sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Konawe Selatan , dan pada hari ini Rabu ( 5 / 2 / 2025 ) tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU untuk proses penuntutan.
