Polsek Tinanggea Tangkap Terduga Pelaku Pencurian 21 Unit Samsung Tablet, 16 Unit Berhasil Di Sita

Sultra

Konawe Selatan – ” Saat ini , H alias O saat ini sedang dalam proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian 21 unit samsung tablet ” kata Kapolsek Tinanggea AKP Agus Darmanto, SH,  ( Senin, 3 / 11 / 2024 ).

H alias O  ( 16 ) , warga Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) , terpaksa harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian 21 Unit Samsung Tablet milik SMA 22 Konsel.

Kapolsek Tinanggea AKP Agus Darmanto, SH mengatakan bahwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 27 Januari 2025. ” Kejadian pencurian pada hari Senin , 27 Januari 2025 yang lalu ” jelas Kapolsek Tinanggea.

Agus Darmanto menyampaikan bahwa , H aliaa O ditangkap pada Senin ( 3 / 2 / 2025 ) sekitar jam 02.00 Wita di Kelurahan Potoro Kecamatan Konsel Kabupaten Konsel. ” Tadi malam dini hari sekitar jam 02.00 Wita, tersangka kami tangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Kantor ” singkatnya.

Kapolsek Tinanggea juga menyampaikan bahwa dalam proses hukum yang dilakikan terkait tindak pidana pencurian tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 Unit Samsung Tablet.

” 16 unit samsung tablet berhasil kami sita dan sisanya masih dalam pencarian ” Ujar Kapolsek Tinanggea.

Saat ditanyakan modus operandi , Kapolsek Tinanggea belum menjelaskan secara rinci . ” Terkait modua operandi dan apa ada keterlibatan pihak lain, saat ini kami masih dalami dan nanti akan kami sampaikan pihak media ” pungkasnya.


Polsek Tinanggea – Polres Konsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *