Konawe Selatan – Senin , ( 20 / 1 / 2025 ), Bhabinkamtibmas Polsek Moramo Utara – Polres Konawe Selatan ( Konsel ) Bripka Ifarudin bersama mediasi kasus pencemaran nama baik yang melibatkan warga desa binaanya, yakni Desa Wawatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ). Mediasi dilaksanakan di Rumah Kades Wawatu.
Kapolsek Moramo Utara IPDA Tujianto Sujudi, SH, MH menyampaikan bahwa kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Ibu M dan Ibu B warga desa Wawatu telah diselesaikan dengan kekeluargaan.
Kalolsek Moramo Utara juga menjelaskan bahwa keduanya telah dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas beserta pemerimtah desa dan tokoh adat setemlat dengan hasil kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
” Kedua belah pihak telah di mediasi oleh Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa setempat dan mereka sepakat berdamai dengan membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh keduanya ” tukas Tujianto
Humas Polres Konsel
