Konawe Selatan – ” Kasus kecelakaan yang terjadi pada Minggu 5 Januari 2025 di Jalan Poros Desa Endanga Kecamatan Landono Kabupaten Konsel kami hentikan penyidikannya, dikarenakan tidak diketemukan bukti yang cukup untuk dinaikan ke tingkat penuntutan ” Ujar Kasat Lantas IPTU Usman, S.Sos usai gelar perlara. Selasa ( 20 / 5 / 2025 ).
Dipimpin Wakapolres Konsel Kompol Dr Fitrayadi, S.Sos, SH, MH Unit Gakkum Satlantas Polres Konawe Selatan ( Konsel ) melaksanakan Gelar Perkara Penghentian Penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas ( Laka Lantas ). Gelar perkara tersebut terkait dengan kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Desa Endanga Kecamatan Landono Kabupaten Konsel yang terjadi pada Minggu ( 5 / 01 / 2025 ) sekitar pukul 08.30 Wita.
Adapun yang terlibat dalam kejadian naas tersebut yakni pengendara kendaraan bermotor roda dua atas nama inisial TDR yang mengendarai kendaraan bermotor Merk Honda Revo dengan Nomor Polisi DT 5381 QH yang bertabrakan dengan pengendara kendaraan merk Yamaha Mio Nomor Polisi DT 4699 WH yang dikendarai oleh MR.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Kanit Gakkum IPDA Mochammad Noer Viqry Zulham Hidayat, S.Trk menjelaskan bahwa , dalam mengendarai kendaraannya, TDR lepas kendali dan keluar jalur , dimana pada waktu yang sama ada pengendara dari lawan arah yakni saudara MR , sehingga TDR menabrak MR dijalur yang dilalui saudara MR.
Kanit Gakkum juga mengatakan bahwa dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi , TDR tidak menggunakan Helm SNI dan dari keterangan saksi saksi terdapat bau minuman keras dari mulut TDR. Kanit Gakkum menjelaskan bahwa , TDR meninggal di rumah sakit Bahteramas Kota Kendari , dua hari setelah kejadian kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, Wakapolres Konsel Kompol Dr Fitrayadi, S.Sos , SH, MH mengatakan bahwa , gelar perkara yang dilaksanakan adalah sebagai proses adsministrasi yang harus dilakukam dalam menentukan langkah proses hukum selanjutnya.
” Gelar perkara ini adalah untuk menentukan proses selanjutnya dalam suatu perkara, baik penetapan tersangka , peningkatan ke penyidikan , restorative justuce ataupun dalam rangka penghentian penyidikan, dan hari ini adalah gelar perkara penghentian penyidikan ” Ujar Fitrayadi.
Orang nomor dua di Polres Konsel tersebut juga mengatakan bahwa seluruh pesert gelar yang hadir, sepakat bahwa kasus laka lantas yang digelarkan untuk dihentikan penyidikannya.
” Dari hasil paparan yang disampaikam oleh Satlantas , seluruh peserta gelar setuju untuk dihentikan penyidikannya” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas IPTU Usman, S.Sos mengatakan bahwa penyidikan dihentikan dikarenakan tidak diketemukan bukti yang cukup atas perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.
